Syarat Membuat SIM C1 Dan C2 Serta Biaya Nembak SIM
Aturan pengklasifikasian SIM C memang sudah dibahas sejak 2016. Namun, hingga kini wacana tersebut belum terealisasi karena satu dan lain hal. Untuk kendaraan roda empat sudah ada sejak lama penggolongan sesuai kapasitas mesin.
Namun yang pasti dalam waktu dekat wacana tersebut akan mulai berlaku, mengingat Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penundaan Izin Mengemudi atau SIM, telah resmi ditandatangani sejak Februari 2021.
Jika Anda ingin mengetahui informasi lebih lengkap terkait aturan tersebut, beserta perbedaan SIM C1 dan C2, pada kesempatan kali ini CekAja akan mengulasnya khusus untuk Anda. Simak bersama, yuk!
Seperti yang telah disinggung di awal pembahasan, jika ingin mengetahui perbedaan antara SIM C1 dan C2, Anda harus mengetahui terlebih dahulu aturan mengenai klasifikasi SIM C.
Syarat Membuat SIM C1 Dan C2 Serta Biaya Nembak SIM
Pasalnya, aturan yang sudah menjadi wacana sejak 2016, akan segera direalisasikan, tepatnya antara Agustus atau September 2021.
Namun, itu mengikuti instruksi dari atasan. Pasalnya, keputusan terkait realisasi aturan klasifikasi SIM C akan diumumkan langsung oleh Mabes Polri.
Jadi, realisasi aturan tersebut tentu bukan tanpa dasar. Melainkan mengikuti Perpol yang telah ditandatangani, ditetapkan dan berlaku sejak Februari 2021.
Namun, sebelum peraturan itu diimplementasikan, akan ada masa sosialisasi pertama kurang lebih enam bulan, sejak peraturan itu diterbitkan.
Aturan Tentang SIM
Aturan pengklasifikasian SIM C sendiri pada dasarnya sudah jelas tertuang dalam Pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ada tiga kelas SIM C yang akan diterapkan, yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Klasifikasi SIM C didasarkan pada kubikasi mesin.
Dengan demikian, setiap pemilik sepeda motor akan memiliki jenis SIM C yang berbeda, sesuai dengan kubikasi mesin sepeda motor yang dimilikinya.
Kini sambil menunggu aturan klasifikasi SIM C diberlakukan, saat ini pembuatan SIM C masih mengacu pada Kapolri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surat Izin Mengemudi.
Perbedaan SIM C1 dan C2
Jika pada pembahasan sebelumnya anda sudah mengetahui informasi mengenai aturan penggolongan SIM C, maka pada pembahasan kali ini anda akan mengetahui perbedaan antara SIM C1 dan C2.
Karena seperti diketahui, SIM merupakan surat izin atau surat izin yang harus dimiliki oleh pengendara sepeda motor, dan wajib dibawa setiap kali berkendara.
Oleh karena itu, keberadaan SIM C sangat penting bagi pemilik sepeda motor. Sampai saat ini SIM yang masih digunakan oleh pengendara sepeda motor adalah SIM C.
Namun, dalam waktu dekat penggunaan SIM C tidak berlaku lagi untuk beberapa jenis kendaraan sepeda motor dengan kubikasi mesin di atas 250 cc – 500 cc ke atas.
Pasalnya, SIM C akan diklasifikasikan berdasarkan kubikasi mesin motor yang dibagi menjadi tiga kelompok, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
Jika ingin mengetahui apa saja perbedaan SIM C1 dan C2, termasuk SIM C sendiri, yuk simak penjelasannya berikut ini bersama-sama.
SIM C
Kategori pertama, yaitu SIM C. Ini adalah SIM yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor yang memiliki kapasitas silinder mesin hingga 250 cc. Syarat memiliki SIM ini adalah calon pengemudi harus berusia minimal 17 tahun.
SIM C1
Kategori berikutnya, yaitu SIM C1. Ini adalah kategori SIM yang berlaku untuk mengendarai kendaraan bermotor jenis sepeda motor yang memiliki kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan sepeda motor yang menggunakan tenaga listrik.
Untuk dapat memiliki SIM C1, Anda harus memiliki SIM C terlebih dahulu selama 12 bulan sejak diterbitkan, dan calon pengemudi harus berusia minimal 18 tahun.
SIM C2
Nah, berikut ini perbedaan SIM C1 dan C2 yang perlu Anda ketahui. Jika SIM C1 untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc – 500 cc ke atas, SIM C2 untuk kendaraan dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan sejenis dengan tenaga listrik.
Bisa dibilang, SIM C2 khusus untuk kendaraan bermotor besar (Moge), oleh karena itu kapasitas mesinnya besar, yakni di atas 500 cc.
Untuk dapat memiliki SIM C2 ini, Anda sebagai calon pengemudi harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu, dengan masa kepemilikan 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
Selain itu, Anda juga harus berusia minimal 19 tahun, jika ingin mengajukan SIM C2.
Itulah beberapa perbedaan antara SIM C1 dan C2, termasuk SIM C yang sudah Anda ketahui selengkapnya pada pembahasan sebelumnya.
Bagaimana, dari semua pembahasan bisa dilihat kan, kalau untuk memiliki salah satu dari kategori SIM tersebut harus memiliki SIM C terlebih dahulu.
Jadi, jika Anda ingin memiliki SIM C2, maka Anda harus memiliki SIM C1. Dan untuk dapat memiliki SIM C1, Anda harus memiliki SIM C terlebih dahulu.
Biaya pembuatan SIM C, SIM C1 dan C2
Meski perbedaan antara SIM C1 dan C2 cukup signifikan, masalah harga tetap sama. Pasalnya, baik SIM C1 maupun C2, pembuatan kedua tipe SIM C ini dibanderol dengan harga Rp. 100 ribu.
Itupun harga sebenarnya sama dengan harga pembuatan SIM C yang juga Rp. 100 ribu. Aturan mengenai harga pembuatan pin SIM C baru ini tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sedangkan untuk harga perpanjangan SIM C, SIM C1 dan C2, pengemudi akan dikenakan harga yang jauh lebih murah, yakni sekitar Rp75 ribu.
Harga tersebut juga berlaku jika perpanjangan SIM C, SIM C1 dan C2 dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Jika pengemudi terlambat memperpanjang SIM, harga yang dikenakan adalah harga pembuatan SIM C, SIM C1 dan C2 baru yaitu Rp100.000 per tipe SIM C.
Dalam membuat SIM diharapkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo alias nembak SIM. Banyak kerugian jika masyarakat SIM nembak walaupun tidak nampak dalam keseharian.
Syarat dan Langkah Membuat SIM C1 dan C2
Meski aturan klasifikasi SIM C, perbedaan SIM C1 dan C2, serta biaya sudah diketahui pada pembahasan sebelumnya, belum lengkap rasanya jika belum mengetahui syarat dan langkah pembuatan SIM C.
Pasalnya, SIM C merupakan syarat dasar bagi Anda untuk bisa membuat SIM C1 dan C2. Oleh karena itu, untuk memudahkan Anda mengetahui syarat dan langkah pembuatan SIM C, berikut ini CekAja akan mengulasnya satu per satu khusus untuk Anda.
Persyaratan Umum Pembuatan SIM C
- Usia minimal 17 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki penampilan yang rapi
- Memiliki kartu identitas
- Persyaratan Dokumen
- Lampirkan beberapa salinan KTP yang diperlukan
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Mengisi formulir pendaftaran untuk pendaftaran
- Membayar premi asuransi sebesar Rp. 30 ribu.
Langkah-langkah membuat SIM C
- Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda menyerahkan formulir tersebut ke petugas loket
- Setelah itu tunggu sampai nama anda dipanggil oleh petugas
- Jika demikian, Anda akan mengikuti ujian tertulis dan praktik. Untuk ujian prakteknya sendiri, kamu hanya bisa mengikutinya jika kamu lulus ujian tertulis
- Jika Anda dinyatakan lulus ujian teori dan praktik, maka Anda akan langsung melakukan proses identifikasi yang terdiri dari pengambilan foto, pembubuhan tanda tangan dan sidik jari pada sistem komputer.
- Setelah proses identifikasi selesai, Anda diminta untuk menunggu beberapa saat lagi
- Jika pembuatan SIM C telah selesai, petugas loket akan memanggil nama Anda dan peserta lain berdasarkan antrian pengambilan SIM C.
Itulah beberapa informasi yang sudah Anda ketahui tentang aturan klasifikasi SIM C, termasuk perbedaan antara SIM C1 dan C2.
Dari semua informasi tersebut, terlihat bahwa memiliki SIM C sangat penting bagi pengendara sepeda motor. Apalagi klasifikasi SIM C kini sudah diterapkan berdasarkan kubikasi mesin bermotor yang dimiliki.
Artinya, jika seseorang memiliki beberapa jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin yang berbeda, maka orang tersebut boleh memiliki tiga jenis SIM C, yaitu SIM C itu sendiri, SIM C1 dan C2.
Nah, kalau begitu, maka biaya pembuatan SIM C yang harus dikeluarkan cukup besar. Belum lagi biaya perpanjangan SIM C, serta perawatan sepeda motor yang juga tidak murah. Jadi, Anda perlu memiliki tabungan khusus untuk sepeda motor kesayangan Anda.
Demikian Syarat Membuat SIM C1 Dan C2 Serta Biaya Nembak SIM yang bersumber dari cekajacom dan pengalaman sahabat bikin SIM C1 C2 di kabupaten Bondowoso lainnya.